KPU Langkat: Menggugat Itu Hak Paslon
Politik SENIN, 12 FEBRUARI 2018 , 19:48:00 WIB | LAPORAN: PUTRA
RMOLSumut. Komisi Pemilihan Umum ((KPU) Kabupaten Langkat dalam rapat pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Pada Pemilihan Tahun 2018, menetapkan lima bakal pasangan calon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 53.552.
Ke lima bakal pasangan calon jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah Prof Dr Ir H Djohar Arifin Husin-H Iskandar Sugito S.Pd. MM, Irham, ST-Ahmad Zaidnur, Drs H Sulistianto, M.Si-Heriansyah, S.Ag, Ustadz Abdul Azis, ST, S.Pd-Ustadz H. Yatman, S.Pdi, serta H Muhammad Zamroni, STE-Denny Nur Ilham, SP.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Langkat menetapkan 2 bakal pasangan calon yang diusung partai politik memenuhi syarat dukungan dan berhak mengikuti Pilkada Langkat 2018. Adapun Kedua pasangan tersebut adalah Rudi Hartono Bangun-Budiono yang diusung Partai Nasdem,PKS dan Partai Demokrat, selanjutnya adalah Terbit Rencana PA-Syah Afandin, yang diusung 8 partai politik hasil Pemilu 2014.
Ketua KPU Langkat Agus Arifin menyatakan, pihaknya mempersilahkan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan langkah langkah hukum sesuai peraturan perundang undangan untuk memajukan gugatan sengketa kepada Panwaslih Kabupaten Langkat.
"Kami akan menghormati segala sesuatu yang diputuskan Panwaslih Langkat, terkait pengajuan sengketa bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan," jelas Agus Arifin.
Komentar Pembaca
Kritik JK Soal Infrastruktur Berpeluang Jadi Sen ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Shohibul: Perang Tagar, Tanda Jokowi Sudah Seles ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
GP Ansor Gelar Jihad Kebangsaan Melawan Hoax Di ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Teten: Presiden Tidak Marah, Mungkin Paham Anak ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Rizal Ramli: Mohon Maaf Pak Jokowi, Anda Tidak K ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
"Perang Total" Moeldoko Harus Benar-benar Diwasp ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019