Polisi Minta Pendapat Ahli Telisik Puisi Sukmawati
Hukum SABTU, 07 APRIL 2018 , 00:40:00 WIB
RMOLSumut. Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pendapat terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Selain Ahli pihaknya juga memanggil saksi dan Sukmawati Soekarnoputri sebagai pihak terlapor.
Agenda pemanggilan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Aspek hukumnya nanti akan kami liat ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," kata ujar Ari saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Lebih lanjut Ari menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Menurutnya setiap laporan ditangani sesuai dengan prosedur. Pihaknya juga mau terpengaruh dengan desakan masyarakat untuk menangkap Sukmawati.
Bareskrim melihat kasus tersebut dari kacamata hukum dan bukan dari kepentingan tertentu.
"Biasa saja ya kami panggil saksi, pelapor, terlapor kami mintai keterangan kan gitu kan, ada ahli kami mintai keterangan, ya bertahap, lidik dulu," ujarnya. [rtw/rmol]
Komentar Pembaca
Saut Situmorang: Warga Jangan Salah Persepsi Soa ...
SELASA, 24 APRIL 2018
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
SELASA, 24 APRIL 2018
Aparat Hukum Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up ...
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua KPK Minta Setnov Dihukum Proporsional
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua Komnas HAM: KPU Keliru Larang Eks Napi Kor ...
SENIN, 23 APRIL 2018
Polres Binjai Amankan 11 Calon TKI Ilegal
MINGGU, 22 APRIL 2018